Thaharah Menurut Bahasa
Bersih dan suci dari segala bentuk kotoran
Thaharah Menurut Istilah Syar’i
Mengangkat dan menghilangkan kotoran atau
najis
Pembagian Thaharah
Thaharah Maknawiyah adalah:
Bersihnya hati dari segala bentuk
kesyirikan dan kemaksiatan serta penyakit-penyakit hati lainnya. Hakikat
thaharah tidak akan terwujud selama kesyirikan masih bersarang dalam hati.
Allah berfirman,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا
الْمُشْرِكُونَ نَجَسٌ فَلَا يَقْرَبُوا الْمَسْجِدَ الْحَرَامَ بَعْدَ عَامِهِمْ هَٰذَا
ۚ وَإِنْ خِفْتُمْ عَيْلَةً فَسَوْفَ يُغْنِيكُمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ إِنْ شَاءَ
ۚ إِنَّ اللَّهَ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
“Hai orang-orang yang beriman sesungguhnya
orang-orang musyrik itu adalah najis maka janganlah mereka mendekati
Masjidilharam setelah tahun ini, dan jika kamu khawatir menjadi miskin, maka
Allah nanti akan memberikan kekayaan kepadamu dari karunia-Nya, jika Dia
menghendaki. Sesunguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. ”
(AtTaubah: 28)
Rasulullah bersabda, “Orang-orang mukmin
itu bukan najis.”(Muttafaqun ‘Alaihi (Disepakati oleh Al Bukhary dan Muslim))
Thaharah Hissiyah (Secara Fisik) adalah Sucinya anggota badan dari
segala kotoran dan najis yang terbagi ke dalam dua bagian, yaitu:
Suci Dari Hadats
Hadats adalah sesuatu yang melekat pada
tubuh seorang muslim yang menyebabkannya terhalang melaksanakan ibadah sebelum
ia bersuci seperti shalat, thawaf, dan lain-lain.
Hadats terbagi menjadi dua bagian, yaitu:
Hadats Kecil
Yaitu kondisi yang mengharuskan seseorang
berwudhu (sebelum melaksanakan ibadah, pent) seperti buang air kecil, buang air
besar, dan pembatal wudhu’ lainnya. Adapun cara bersucinya adalah dengan
berwudhu’. Allah berfirman,
…….يَا
أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ
وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى
الْكَعْبَيْنِ
“Hai orang-orang yang beriman, jika kalian
hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan
siku, dan usaplah kepalamu serta basuhlah kakimu sampai mata kaki.”
(Al-Maaidah: 6).
Hadats Besar
Yaitu Kondisi yang mengharuskan seseorang
mandi (sebelum melaksanakan ibadah, pent) seperti junub, haid dan lainnya. Cara
bersuci dari hadats besar adalah mandi. Allah berfirman,
وَإِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا
“Dan jika kamu junub, maka mandilah…”
(Al-Maaidah:6).
Suci Dari Najis
Menghilangkan najis merupakan sebuah
kewajiban setiap muslim. Firman Allah
وَثِيَابَكَ فَطَهِّرْ
“Dan pakaianmu, bersihkanlah.” (Al
Mudatstsir: 4).
Hadits Rasulullah, “Buang air kecil
merupakan penyebab yang paling banyak mendatangkan azab kubur” (HR. Ibun Majah)
hadits Rasulullah yang lain, “Apabila
seseorang mendatangi masjid, hendaklah ia memeriksa sandalnya. Jika ia melihat
kotoran melekat pada sandalnya, maka hendaknya ia bersihkan lalu ia pakai saat
shalat.” (HR. Abu Daud)
(Buku Fiqih Ibadah Bergambar, Oleh Syaikh
Abdullah Salim Umar Bahammam
Sumber dari:
https://wahdah.or.id/penjelasan-ringkas-mengenai-thaharah/
0 Comments